Kepala Polsek Tambora Komisaris Iver Son Manossoh mengatakan JU melakukan aksi pencurian saat hendak pulang ke rumahnya usai bekerja.
"Saat melintas di rel Angke tiba-tiba terpikir akan utangnya yang sudah ditagih oleh orang," ujar Iver Son dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 1 Juni 2018.
Iver Son mengatakan saat JU terpikir utangnya, dia langsung masuk ke musala. Menurut dia, JU masuk ke musala dengan niat awal ingin salat.
"Jadi tersangka masuk ke musala melalui pintu samping kemudian mengambil air wudu," katanya.
Saat berada di dalam musala, kata Iver Son, JU melihat sebuah kotak amal yang berisikan uang. Dari hal itu timbul niat JU untuk mengambil uang di dalam kotak amal tersebut.
"Kemudian tersangka memastikan situasi aman dan sepi lalu mengeluarkan obeng yang ada di dalam tas yang dibawanya," ucapnya.
JU kemudian merusak engsel gembok dengan cara mencongkel hingga baut terlepas. Setelah kotak amal terbuka, JU langsung memasukan uang dari kotak amal ke dalam tas dan kabur.
Saat akan kabur, aksi JU telah diketahui oleh salah seorang warga di dekat musala. Saat itu JU langsung ditangkap bersama barang bukti uang dari kotak amal di dalam tasnya.
"Tersangka tidak mengetahui kalau aksi pencurian itu diketahui oleh salah satu warga. Sehingga saat tersangka akan kabur, tersangka dan barang bukti langsung diamankan," tutur Iver Son.