TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanggil seluruh pejabat struktural seperti lurah dan camat di Jakarta, Senin pagi, 3 Juni 2018. Pertemuan itu untuk mempertegas Seruan Gubernur DKI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan Tahun 1439 H/2018 M terkait dengan pengumpulan dana dari masyarakat.
“Pagi ini, semuanya dipanggil karena jelas edaran dari Gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah),” kata Anies Baswedan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.
Pada pertemuan itu, Anies Baswedan juga menegaskan, dalam seruan tersebut, dia tidak mewajibkan jumlah minimal zakat yang harus dikumpulkan setiap RT. “Anda lihat sendiri, dalam edarannya pun, tidak ada angka nominal, apalagi target,” ucap Anies Baswedan.
Anies Baswedan menjelaskan, dia hanya menganjurkan masyarakat yang beragama Islam untuk berzakat, bukan mewajibkan. Itu, ujar Anies Baswedan, telah diwajibkan dalam Islam, bukan dari dia.
“Ini kewajiban dari agama, bukan dari gubernur. Karena itu, pemerintah memfasilitasi, bukan kemudian memberikan target dan lainnya,” ucap Anies.
Untuk meluruskan informasi yang beredar, Anies Baswedan akan segera mengoreksi isi surat edaran kepada para ketua RT.
Di media sosial, beredar foto surat dari Lurah Cilandak Barat yang memohon kepada ketua RT di wilayahnya untuk mengumpulkan dana Bazis Map Gerakan Ramadan sebesar Rp 1 juta.
Dalam surat tersebut, pengumpulan dana dilakukan guna menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan 1439 H.
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah bahwa Gubernur Anies Baswedan memberi instruksi kepada ketua RT untuk mengumpulkan dana zakat Bazis Map Gerakan Ramadan sebesar Rp 1 juta. "Tidak ada kewajiban seperti itu," kata Zahrul Wildan kepada Tempo, Ahad, 3 Juni 2018.