TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur atas pembatalan gugatan terhadap dia soal pidato yang mencantumkan kata “pribumi”. Pernyataan Anies Baswedan tersebut menanggapi penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan oleh Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis).
“Ya, alhamdulillah, saya bersyukur. Mari kita semua jalankan dengan dingin, dengan tenang,” kata Anies Baswedan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Anies berujar, dia menghargai putusan pengadilan yang membatalkan gugatan tersebut.
Majelis hakim menolak gugatan perdata terkait dengan pidato Anies Baswedan yang mencantumkan kata “pribumi”. Gugatan dibatalkan setelah hakim menilai pidato tersebut tidak termasuk ranah perdata umum.
“Putusan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan antara penggugat dan tergugat tidak ada hubungan keperdataan," kata anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), Daniel Tonapa Masiku, saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Juni 2018.
Anies Baswedan menyinggung perjuangan kaum pribumi melawan kolonialisme dalam pidatonya di Balai Kota Jakarta seusai pelantikan di Istana Negara pada Senin, 16 Oktober 2017.
Menurut Anies Bswedan, kaum pribumi dulunya ditindas dan dikalahkan. Jakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang merasakan kolonialisme dari dekat. "Bagi orang Jakarta, yang namanya kolonialisme itu di depan mata, dirasakan sehari-hari," ujar Anies dalam pidatonya.
Dia menjelaskan, penjajahan di depan mata itu di Jakarta terjadi selama ratusan tahun. Berbeda dengan di tempat lain, mungkin penjajahan terasa jauh.
Gubernur Anies Baswedan menyampaikan pidato pertamanya itu di depan pendukungnya setelah dilantik. Ia berpidato selama sekitar 21 menit di atas panggung. Anies mulai hari itu resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun pidato Anies Baswedan menimbulkan polemik, bahkan gugatan ke pengadilan. Gugatan Taktis terhadap Anies teregistrasi dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST pada 2017.
Menurut Daniel, kata “pribumi” dalam pidato Anies Baswedan yang diduga diskriminatif tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Meski begitu, Taktis berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah gugatan tersebut ditolak.