TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tiga pencuri spesialis sepeda motor merek Honda di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Ahad malam, 3 Juni 2018. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah mereka mencuri sepeda motor di Jalan Arjuna 4, RT 12 RW 13, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Para tersangka pencuri kami tangkap di wilayah Cabangbungin ketika akan menjual hasil curiannya kepada penadah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih, Selasa, 5 Juni 2018.
Menurut Jarius, ketiga tersangka pencuri sepeda motor yang kini sudah dijebloskan ke penjara adalah Dedi, yang bertugas sebagai pemetik; Asep Saipudin, bertindak mengawasi situasi; dan Selvio Arkino, bertugas sebagai joki.
Setiap mencuri, kelompok ini hanya butuh waktu paling lama dua menit untuk mengambil sepeda motor. "Modusnya menggunakan kunci leter-T. Sasarannya sepeda motor milik warga yang diparkir di halaman rumah," ujar Jarius.
Jarius menuturkan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda BeAT. Polisi yang menyelidiki berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku, yang langsung dikejar sampai perbatasan dengan Kabupaten Karawang. "Sepeda motor curian hendak dijual kepada penadah di Karawang dengan harga Rp 2 juta," kata Jarius.
Pemimpin kelompok ini, Asep, menuturkan yang paling banyak disasar adalah sepeda motor Honda BeAT karena mudah dibongkar kunci stangnya menggunakan kunci leter-T. Menurut dia, hanya butuh waktu satu-dua menit untuk merusak lalu menghidupkannya untuk dibawa kabur. "Nyarinya di wilayah Bekasi Timur saja, di kawasan perumahan," kata Asep.
Menurut Asep, hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata. Uang itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, apalagi menjelang Lebaran. Kini, ketiganya harus menjalani Lebaran di balik jeruji besi Polres Metro Bekasi Kota.
Para pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah 1 sepeda motor Honda BeAT hasil curian dan 1 kunci leter-T berikut tiga anak matanya.