TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten masih mengkaji secara hukum Surat Edaran Kemendagri No.903/3387/SJ pada 30 Mei 2018 soal sumber dana THR PNS 2018.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan akan mengadakan pembahasan internal mengenai pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan pegawai negeri sipil (PTPNS) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya itu kata Gubernur Banten Wahidin Halim dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak berisiko hukum kelak kemudian hari.
Baca: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
"Kami melihat kemampuan daerah, sedang dihitung apakah mampu dan tidak mengganggu anggaran yang lain. Kalau tidak mampu tidak akan dipaksa, apakah nanti kalau ada konsekuensi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada jaminan kepada kepala daerah?" kata Wahidin ditemui di Rumah Dinas Gubernur di Serang, Selasa malam, 5 Juni 2018.
Wahidin mengatakan pihaknya lebih memilih melakukan dengan kehati-hatian, menilik anggaran untuk tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan tidak ada pos di dalam APBD.
Baca: Pembayaran THR PNS 2018 yang Bikin Daerah Berhati-hati
"Apakah ini menjadi satu keharusan. Apalagi ini surat edaran yang kekuatannya tidak seperti peraturan presiden. Bukan bermaksud mengabaikan, tetapi kami akan lihat kemampuan daerah. Kalau tidak ada duit ya jangan dipaksa, kecuali daerah yang mampu siapkan saja," kata Wahidin.
Meskipun arahan Mendagri memperbolehkan pergeseran anggaran, tapi ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang ada. "Makanya menggunakan anggaran tak terduga ini harus penuh kehati-hatian,"kata Wahidin yang pernah menjadi Wali Kota Tangerang dua periode ini.
Baca: Petugas Kebersihan Ditangkap Karena Minta THR, Ternyata..
Dihubungi terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten
Nandy Mulya menyatakan diluar tambahan penghasilan, Provinsi Banten sudah membayarkan dari pos anggaran APBD gaji ke-14/THR kepada sebanyak 10.077 pegawai di lingkup Provinsi Banten.
"Sudah dicairkan Senin 4 Juni 2018 dengan total anggaran Rp. 41,9 miliar, tanpa komponen TPPNS,"kata Nandy.
Nandy menyebutkan komponen TPPNS untuk THR PNS 2018 butuh uang tidak sedikit dan tidak dianggarkan, jika digabungkan bisa mencapai Rp 110 miliar, itu yang menurut Wahidin dan Nandy diperlukan prinsip kehati-hatian menyikapi surat edaran Kemendagri.