TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pedangdut Lucinta Luna mengadu ke polisi pada Kamis, 7 Juni 2018.
"Kemarin lapornya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Berita Terbaru Lucinta Luna
Dalam laporannya, Lucinta mengadukan pemilik akun Instagram @anti.halu yang dituduh menyebarkan video Lucinta Luna yang mengulang-ulang kata Manokwari sehingga menjadi 'nonokwari.'
"Kata-kata akun IG tersebut bertuliskan Manokwari mas fata.. Bukan Nonok.. Nonok itu bahasa kotor (nonok=kemaluan)," seperti tertulis dalam surat laporan Lucinta.
Simak: Dianggap Lecehkan Manokwari, Lucinta Luna Dilaporkan ke LMA
Akibat video itu masyarakat Papua marah, padahal Lucinta Luna tak bermaksud demikian. Akibatnya, Lucinta Luna merasa dirugikan. Dia pun menuduh pemilik akun @anti.halu menyebarkan video bermuatan ujaran kebencian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan Lucinta Luna teregistrasi Nomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimsus yang masuk pada Kamis, 7 Juni 2018, sekitar pukul 14.00 WIB.
Nama pelapor tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna yang juga menandatangani laporan tersebut.