TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI baru saja menetapkan kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) di Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno membeberkan sebabnya.
Sandiaga Uno menyebutkan bahwa kenaikan NJOP itu untuk menyelaraskan nilai tanah dan bangunan dengan sarana serta prasarana di wilayah tersebut.
"NJOP itu naik karena kita sesuaikan daerah-daerah yang jomplang harga pasar dan nilai sekarang yang tertera di NJOP-nya. Ini berkaitan dengan perubahan fungsi, fasilitas, dan prasarana yang dibangun," kata Sandiaga di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Baca: Ini Manuver Terbaru Anies Baswedan Soal Pajak Pulau Reklamasi
Menurut Sandiaga Uno, beberapa daerah di Jakarta kini telah memiliki akses yang semakin mudah. Hal itu kemudian berimbas pada tingginya nilai tanah dan bangunan. Dengan demikian, NJOP yang ditetapkan meningkat pula.
"Misalnya di Jakarta Timur banyak jalan tol yang dibangun dan aksesnya jadi naik, harga tanahnya juga meningkat," kata Sandiaga Uno.
Dia juga memastikan kenaikan NJOP tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan adil. Sebab, dengan naiknya NJOP, nantinya Pemprov DKI juga dapat terus meningkatkan fasilitas di daerah tersebut.
"Kita yakin NJOP ini akan berkeadilan dan akan memastikan pertumbuhan anggaran kita yang baik, juga bahwa kita bisa menghadirkan satu kesetaraan bagi warga masyarakatnya," ucap Sandiaga Uno. Pemprov DKI menaikkan NJOP di Jakarta sesuai dengan lokasi wilayah. Kenaikan tersebut bervariasi, sekitar 19,54 persen.
KOREKSI: Artikel ini telah diubah pada Senin 9 Juli 2018 karena kekeliruan pencantuman angka pada alinea terakhir yakni tertulis 120 hingga 240 persen, seharusnya 19,54 persen. Redaksi meminta maaf dan ralat telah dilakukan.