TEMPO.CO, Bekasi - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri telah berakhir pada Kamis, 12 Juli 2018. Meski demikian, masih ada sebanyak 42 kursi yang kosong karena tidak memenuhi kuota yang disediakan.
Baca:
Bagaimana Mengisi 1.800 Kursi Kosong di PPDB Kota Bekasi?
Baca Juga:
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, ada dua sekolah yang belum memenuhi kuota yaitu SMP Negeri 43 di Jatisampurna, dan SMP Negeri 47 di Pondok Gede. "Dua sekolah itu adalah unit baru," kata Inay, Jumat 13 Juli 2018.
Inay mengatakan, di SMP Negeri 43 jumlah kursi kosong sebanyak 23, sedangkan di SMP Negeri 47 jumlah kursi kosong sebanyak 19 kursi. Ia mengatakan, instansinya akan tetap membiarkan bangku tersebut kosong karena proses penerimaan telah ditutup. "Menghindari siswa titipan," kata Inay.
Inay mengatakan, jumlah bangku kosong ini jauh lebih sedikit dibanding setelah pendaftaran tahap pertama. Dimana jumlah bangku kosong mencapai 2.147. Untuk mengisi kekosongan ini dibuka pendaftaran tahap kedua, namun hanya khusus jalur zonasi.
Baca juga:
Kabar Ahok Bebas Bersyarat Tersebar, Ini 2 Catatan dari Kementerian
Digugat Malpraktik Angkat Indung Telur, Ini Jawaban Sang Dokter
"Peminat sangat tinggi, ada 5.050," kata dia. Artinya, dia menambahkan, “Ada 2.903 yang terdegradasi di tahap dua.”
Kepala Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Ali Fauzie mengatakan, faktor utama penyebab kursi kosong adalah jarak tempuh sekolah. Jarak tempuh ini menjadi penyebab untuk para peserta yang tak mendaftar ulang. Selain ada pula faktor banyak orang yang tidak tahu sekolahnya karena baru.
PPDB di Kota Bekasi dibuka sejak 3 Juli 2018. Ada sebanyak 14.934 kursi yang disediakan untuk 49 sekolah yang tersebar di 12 kecamatan. Penerimaan dibuka melalui lima jalur, di antaranya jalur afirmasi 25 persen, zonasi 40 persen, umum dalam kota 24 persen, umum luar kota 5 persen, prestasi 1 persen, dan maslahat guru 5 persen.
Pada tahap kedua hanya dibuka khusus jalur zonasi.