TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini keputusan perombakan pejabat di lingkungan pemerintahannya mempunyai dasar. Atas polemik yang muncul, termasuk adanya aduan beberapa pejabat yang dicopot kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Anies justru menangapinya dengan santai.
"Kan seru, ya, ada drama. Jadi ada cerita WA (WhatsApp)," kata Anies Baswedan di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Ribut Pencopotan Pejabat, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi
Pencopotan sejumlah pejabat, termasuk semua wali kota se-DKI dan Bupati Kepulauan Seribu, oleh Anies berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
Beberapa pejabat itu kemudian mengadukan nasibnya kepada KASN. Bentuk aduan itu mulai tidak ada pemanggilan hingga diputuskan melalui aplikasi perpesanan. Anies justru mensyukuri polemik tersebut.
"Buat saya malah jadi bantuan bagi kami dalam melakukan assessment atas karakter-karakter staf kita," ujar Anies. "Mana yang tabah, mana yang tenang, mana yang siap bekerja."
Anies menjelaskan, Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu dicopot untuk ditugaskan di tempat lain. Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Timur, Wali Kota Pusat, dan Wali Kota Jakarta Barat dicopot karena sudah berumur di atas 58 tahun.
"Kemudian yang (Wali Kota Jakarta) Selatan, beliau bisa mengikuti proses rotasi yang open promosi, yang sekarang sedang akan dibuka," ucap Anies.
Anies mengatakan perombakan pejabat tidak mempertimbangkan kepentingan satu atau dua orang, tapi untuk kepentingan organisasi Pemerintah Provinsi DKI. "Demi dua-tiga bulan lagi maka organisasi dikalahkan? Janganlah," tuturnya.
Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan lebih dulu kepada pejabat eselon II, yang kinerjanya dianggap menurun.
Simak pula: Ombudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Kota Depok, Kapan Diumumkan?
Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI Jakarta yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan komisi ihwal sistem perekrutan itu. Menurut Sumardi, lelang jabatan baru hanya bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong.
Dugaan pelanggaran aturan juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Menurut dia, sebelum melantik pejabat baru, Anies Baswedan harusnya menyediakan posisi baru untuk pejabat lama. Namun, dari laporan yang diterima Prasetio, nasib beberapa wali kota yang dicopot Anies hingga saat ini masih belum jelas.