TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpotensi mendapat sanksi atas polemik dugaan pelanggaran perombakan pejabat eselon II yang sedang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi diberikan jika Anies tak mematuhi rekomendasi komisi.
Komisioner KASN I Made Suwandi mengatakan, rekomendasi soal Anies Baswedan dikeluarkan setelah penyelidikan usai. Dalam penyelidikan, komisi meminta keterangan dua pihak yakni pejabat yang dicopot dan Pemprov DKI beserta bukti-bukti yang jadi landasan pencopotan.
Baca : Heboh Anies Copot Wali Kota Tanpa Surat, KASN Bisa Lakukan Ini
"Kalau faktanya lemah atau salah. Kami akan buat rekomendasi agar pejabat lama dikembalikan ke jabatan semula," kata Made kepada wartawan, Selasa, 17 Juli 2018.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, komisi akan menguatkan keputusan Anies Baswedan. Mengenai rekomendasi mengembalikan pejabat yang dicopot, Made menegaskan sifatnya mengikat dan final.
"Kalau gubernur sebagai Pajabat Pembina Kepegawaian tidak menindaklanjuti rekomendasi, maka kami akan lapor ke presiden," kata Made.
Made menjelaskan, presiden merupakan pemegang wewenang, untuk memberi sanksi bagi pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi. Pemberian dan bentuk-bentuk sanksi, ujar Made, diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sanksi meliputi peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga : Anies Baswedan Maju Pilpres 2019, Sandiaga Uno Siap Jadi Gubernur DKI
"Nanti presiden yang akan meminta Menteri PAN-RB atau Menteri Dalam Negeri (untuk memberi sanksi)," tutur Made.
Pencopotan sejumlah pejabat oleh Anies Baswedan berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri. Asisten Komisioner KASN Sumardi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur harusnya memberi kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.