TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya. Pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu meminta segala urusan hukumnya segera diselesaikan.
Pegacara Aman Abdurahman, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya pun ingin segera dipindah dari sel di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, ke LP Nusakambangan. “Minta segera dipindah ke Nusa Kambangan agar lebih mendapatkan ketenangan,” kata Asludin saat dihubungi, Jumat 29 Juni 2018.
Baca:
Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Ini Rekam Jejaknya
Menurut Asludin, Aman Abdurrahman sebenarnya tidak menerima dan menolak putusan vonis tersebut. Tapi Aman tidak mau mengajukan banding lantaran keyakinannya terhadap khilafah.
"Aman menyerahkan semuanya kepada Allah, tidak mau banding meski saya menyarankan untuk mengajukannya," ujar Asludin.
Baca juga:
Sebulan Dibuka, Posko PPDB DKI Terima 6000 Pengaduan
Gagal Tangkap Buaya, Tim BKSDA Kelelahan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati dalam persidangan Jumat 22 Juni 2018. Aman Abdurrahman dianggap terbukti menjadi dalang atas lima serangan terorisme selama 2016-2017.
Selain menjadi otak serangan bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman Abdurrahman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.