Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembubaran JAD, JPU: JAD Terbukti Meneror dan Gabung ISIS

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali (kiri), mengikuti sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan obyek vital. ANTARA
Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali (kiri), mengikuti sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan obyek vital. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang lanjutan kasus pembubaran kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD hari ini Kamis 26 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelompok JAD untuk segera dibekukan.

Pasalnya JPU mengatakan bahwa JAD telah terbukti melakukan tindakan terorisme dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

Baca : Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

JPU Jaya Siahaan menuntut agar Majelis Hakim untuk membekukan JAD, karena anggotanya Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M. Ali telah terbukti melakukan tindak terorisme atas nama suatu organisasi.

Sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juli 2018. Sebanyak lima teroris dihadirkan dalam sidang pembubaran JAD. TEMPO/Nurdiansah

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan membekukan korporasi atau organisasi JAD, dan organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (organisasi teroris Negara Islam Irak dan Suriah), serta menyatakannya sebagai organisasi yang terlarang,” kata Jaya dalam tuntutannya, pada persidangan hari ini, Kamis 26 Juli 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Simak juga :

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, mengatakan akan mengatakan akan menggunakan kesempatan dari Hakim untuk melakukan pembelaan. “Pledoi akan didasarkan pada apa yang terungkap di persidangan, khususnya dari keterangan para saksi yang diperiksa,” demikian Asludin.

Adapun 7 telepon genggam, 5 sim card, dan 4 memory card ditetapkan sebagai barang bukti dalam sidang kasus pembubaran kelompok JAD tersebut.

FIKRI ARIGI | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

2 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

3 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

5 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

9 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

9 hari lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

11 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

12 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

12 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

14 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

18 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) menyambut kedatangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Lloyd J. Austin III sebelum melakukan pertemuan tingkat menteri pertahanan ASEAN dan AS di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 15 November 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Terima Telepon Menteri Pertahanan AS, Berikut Profil Lloyd Austin

Presiden terpilih Prabowo Subianto menerima telepon dari Menhan AS. Berikut jenjang karier dan profil Lloyd Austin.