TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial T yang membawa 700 gram sabu. T diduga memiliki keterlibatan yang sama dengan salah satu anggota jaringan narkoba berinisial FJ yang terciduk pada 16 Juli.
Baca: Polda Metro Jaya Bekuk Pilot Konsumsi Sabu di Bandara Halim PK
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKB Erick Frendiz di Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018, mengatakan tersangka T ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu pada Jumat sore di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari tersangka T, kita amankan barang bukti berupa 700 gram sabu," ujar Erick, Sabtu.
Tersangka T ditangkap setelah tim narkoba yang dipimpin langsung Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Indra menggeledah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka.
"Tersangka saat kita melakukan penggeledahan sedang beristirahat di kontrakannya," kata Indra.
Baca: 26 Kilogram Sabu Diblender dan Dibuang ke Selokan Limbah Bandara
Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba T merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FJ yang dilakukan pada Kamis. Tersangka FJ merupakan pemasok sabu kepada kelompok penjambret tenda oranye. Dia ditangkap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.