TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) tarif per kilometer program One Karcis-One Trip (OK Otrip) bakal menggunakan sistem batas bawah dan batas atas. Besaran batas tarif nantinya ditentukan oleh pelbagai faktor.
Baca juga: OK OTrip Gagal Penuhi Target 15 Juli, Ini Jawaban Sandiaga Uno
Salah satunya, kata Sandiaga Uno, faktor kemacetan di masing-masing trayek angkutan umum yang menjalin kontrak dengan PT Transjakarta.
"Karena semakin macet akan semakin sedikit kilometernya," ujar Sandiaga Uno di Balai Kota, Selasa, 7 Agustus 2018.
Selain kemacetan, Sandiaga Uno melanjutkan, hitungan tarif juga ditentukan oleh variabel yang berpengaruh pada biaya investasi dan biaya operasional angkutan umum seperti harga beli kendaraan, gaji sopir, konsumsi bahan bakar, suku cadang dan lain-lain.
Saat ini program OK Otrip masih dalam tahap uji coba, untuk yang ketiga kalinya. Salah satu kendala pelaksanaan program itu lantaran masih minimnya operator angkutan yang bergabung. Sebabnya tak lain adalah masalah besaran tarif.
PT Transjakarta sebelumnya pernah menetapkan tarif pembayaran OK-Otrip sebesar Rp 3.459 per kilometer dengan target 190 kilometer per hari. Kebijakan tarif itu hanya mampu menggaet dua koperasi untuk bergabung.
Pembayaran kemudian dinaikkan menjadi Rp 3.739 per kilometer dengan target 175 kilometer sehari. Namun, tarif baru itu juga masih belum mampu menarik koperasi lain.
Simak juga: Beginilah Keluhan Penumpang di Uji Coba OK-Otrip Sandiaga Uno
Sandiaga Uno mengatakan, nilai akhir untuk HPS nantinya tetap akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu PT Transjakarta selaku contracting agency Pemprov DKI Jakarta.
"Besar nilai batasan tersebut akan diumumkan dalam e-katalog," kata Sandiaga Uno.