TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengatakan belum mengetahui adanya pemanggilan polisi terhadap kliennya. Nikita dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, pekan lalu, atas tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap suaminya, Dipo Latief.
"Saya belum lihat suratnya (pemanggilan)," kata Fachmi saat dihubungi, Kamis, 9 Agustus 2018. Fachmi pun belum mengetahui jika ada pemanggilan ulang Nikita Mirzani pada Jumat besok, 10 Agustus.
Baca: Terekam CCTV, Tukang Sate Dibacok Celurit dalam Penjambretan di Bekasi
Fachmi mengatakan Nikita mengetahui dilaporkan suaminya sendiri atas dugaan penganiayaan lewat pemberitaan di media massa. Namun Nikita menyangkal telah menganiaya suaminya. "Malah Nikita bilang, Dipo suami tercinta," ujar Fachmi.
Menurut dia, secara fisik, sulit seorang istri menganiaya suaminya. Selain itu, kata Fachmi, makna penganiayaan juga luas. Penganiayaan merupakan perbuatan seseorang yang menyebabkan luka, baik dengan benda tumpul maupun tajam. "Terus apa yang dianiaya?" tuturnya.
Fachmi juga mempertanyakan luka yang dialami Dipo Latief. Kepada polisi, Dipo mengaku mendapat hantaman di bagian kepala. "Tidak jelas. Wajah juga banyak. Bagian mana yang terkena," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi rencananya memanggil Nikita pada Rabu, 8 Agustus 2018. Namun Nikita berhalangan hadir. "Kami jadwalkan kembali Jumat," ucap Stefanus.
Stefanus menjelaskan, pengaduan berisi tuduhan penganiayaan oleh pemeran film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu dilaporkan pekan lalu. Kekerasan fisik disebutkan buntut selisih paham di antara suami-istri tersebut.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah secara siri pada Februari 2018. Namun, pada Juli lalu, Nikita mengajukan gugatan cerai.