TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengklaim telah memberikan semua data hasil Operasi Cipta Kondisi Kewilayahan Mandiri yang memburu jambret dan begal kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Ahok Disebut-sebut Akan Kampanye Buat Jokowi, Ini Kata Stafnya
Penyerahan data operasi pada 3 Juli-3 Agustus 2018 tersebut, kata Nico, dilakukan pada pemanggilan kedua Ombudsman pada Rabu, 8 Agustus 2018. "Terkait dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian," kata Nico, Senin, 13 Agustus 2018.
Namun, Nico tak bersedia membeberkan data tersebut kepada wartawan. Alasannya, hanya Ombudsman yang diperbolehkan mengeluarkan hasil pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pasal itu tertulis bawah Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan umum. "Di Pasal 30 UU Ombudsman itu diatur bahwa apa yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, nanti yang mengeluarkan hasilnya adalah Ombudsman, bukan kami," ujar Nico.
Polisi menahan 247 orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan jalanan, terutama jambret dan begal sepanjang pekan kedua pada 6-12 juli 2018. Selama tiga pekan operasi, polisi menembak mati 15 orang yang diduga penjahat jalanan.
Setelah bersuara lantang menentang penembakan mati, Ombudsman akhirnya menyatakan bisa menerima penjelasan Polda Metro Jaya. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku puas dengan transparansi polisi.
Menurut Adrianus Meliala, polisi juga memberikan penjelasan yang rasional atas tindakannya dalam operasi tersebut. "Jika di luar itu ada fakta lain, itu di luar tanggung jawab kami," ujar Adrianus usai pertemuan kedua dengan Ombudsman, Rabu, 8 Agustus 2018.
Padahal, pada pertemuan pertama Ombudsman kecewa dengan sikap Polda Metro. Sebab, polisi tak siap dengan data-data yang diminta Ombudsman. Alhasil, pertemuan pada 1 Agustus 2018 itu tak membuahkan hasil.
Data yang dimaksud seperti surat perintah bila kasus sudah naik penyelidikan, berita acara penembakan terhadap jambret dan begal, hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan berita acara pengembalian jenazah kepada keluarga.