TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa komunitas Warga Kalibata City membawa kasus pencopotan bendera merah putih menjelang HUT RI Ke 73 ke ranah hukum yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat 17 Agustus 2018.
Menurut Ketua KWKC Sandi Edison, ada 3 pelanggaran hukum yang terjadi saat pencopotan bendera di unit milik Nyimas di tower Damar lantai 12/CF pada Kamis kemarin, 16 Agustus 2018, sehari sebelum HUT RI Ke 73.
Baca : HUT RI Ke 73, Warga Pulau Pari Kibarkan Bendera Setengah Tiang
"Ibu Nyimas menerima permintaan maaf dari pengelola, tapi akan tetap meneruskan kasusnya ke ranah hukum," kata Sandi sebelum memberikan laporan di Polda Metro, hari ini.
Dia menjelaskan pelanggaran pertama pengelola adalah mencopot bendera tanpa izin. Kedua, pengawas gedung dan petugas keamanan yang diutus pengelola menerobos masuk ke unit tanpa izin pemilik unit untuk mencopot bendera.
Simak : Narapidana Lapas Cipinang Ikut Upacara HUT RI Ke 73 dengan Busana Adat
Ketiga, tindakan mereka melakukan tindakan tanpa surat izin dan koordinasi dari badan yang bewenang. "Dalam kasus ini yang berwenang memberikan izin untuk melakukan sweeping hanyalah RT setempat," ujarnya.
Saat warga bertanya kepada Ketua RT4 RW9 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Sabinah Lubis di tower Damar, tidak pernah ada izin darinya.