Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdampak Sampah TPA Cipayung, Warga Gugat Pemkot Depok

image-gnews
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
TPA Cipayung Dipaksa Tambah Kolam
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Keluhan warga Kelurahan Pasir Putih Sawangan terhadap buruknya pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung berlanjut ke pengadilan. Mereka menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok.

Baca: Pemerintah DKI Kewalahan Tangani Sampah di Teluk Jakarta

Kuasa hukum warga Pasir Putih, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00 WIB.
  
"Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok," kata Faisal kepada Tempo, Kamis 23 Agustus 2018.
 
Menurut Faisal, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat memutuskan secara adil untuk warga yang terdampak. Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada.
 
"Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak. Kami meminta bantuan media baik lokal dan nasional untuk dapat mengawal kasus ini hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca: 7,5 Ton Sampah Dibersihkan dari GBK Usai Pembukaan Asian Games

 
Kuasa hukum warga lainnya, Muhammad Febriansyah Hakim menuturkan warga menggugat Pemkot Depok untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031. Khususnya Pasal 64 ayat (1) huruf (O) dan huruf (p).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal itu menyebutkan tentang Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS diseluruh wilayah kota, serta pembangunan Buffer Zone atau kawasan penyangga di TPA Cipayung dan Pasir Putih. 

 
Namun hingga kini, sosialisasi dan imbauan ke warga setempat terutama warga Pasir Putih tidak mendapat kepastian penataan dan pengembangan.
 
"Meminta tergugat dalam hal ini Pemkot Depok, untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPA Cipayung sebagaimana mestinya seperti sedia kala agar warga Kelurahan Pasir Putih dapat menikmati lingkungan yang sehat," ujar Febriansyah.
 
Selain itu, kata Febri, warga juga menggugat Pemkot Depok untuk memberi kompensasi kepada warga Pasir Putih sebagai ganti rugi warga yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah TPA Cipayung.
 
"Kegiatan TPA berdampak pada kualitas udara, khususnya bau dan meningkatnya kadar SO2/NH2 di udara secara permanen selama kegiatan TPA. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Pasal 65 ayat 1 disebutkan Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," papar Febri.
 
Koordinator warga korban TPA Cipayung, Bambang Sutrisno mengatakan berharap Pemkot Depok mau mendengar keluhan warga. Terutama soal dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara. 
 
Bambang meminta pemerintah kota Depok melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal tempat pembuangan akhir sampah itu dioperasionalkan.

Dia juga menyinggung analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sampah TPA Cipayung. "Apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yang dilibatkan dalam analisa tersebut," kata warga RW 004/02 Kelurahan Pasir Putih ini. 

 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

5 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

9 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 hari lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

5 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.