Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Sita Sabu dan Pil Ekstasi Pesanan Napi Rutan Salemba

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti saat acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 ton di Monas, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas menunjukkan barang bukti saat acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 ton di Monas, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Tangerang Banten pada Senin, 27 Agustus 2018. Paket narkoba itu diduga pesanan narapidana (napi) Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca: Fariz RM Terjerat Narkoba Lagi, Rumah di Bintaro Sudah Dijual

"Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mulyadi alias Aryanto yang bekerja sebagai sales. Tempat kejadian di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2018.

Petugas gabungan itu menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram dan 13 bungkus pil ekstasi sebanyak 65.000 butir.

Arman menjelaskan kronologis, saat BNN mendapat info akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman paket Indah Cargo Logistic. Paket narkoba itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52 Karang Tengah Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten, pada Senin paket tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten. Pada saat hampir bersamaan, seseorang mengaku bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang

Petugas BNN langsung menangkap dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan pil ekstasi itu.

"Mulyadi menyebut bahwa dia diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta. Saat ini masih dalam pengembangan," ujar Arman.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi serta tersangka selanjutnya dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan. Rencananya, pihak BNN akan merilis pengungkapan kasus narkoba itu pada Rabu pukuk 10.00 WIB di kantor BNNP Banten.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

2 hari lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

4 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

5 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

6 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

8 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

9 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

13 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

13 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

14 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.