TEMPO.CO, Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Pada Rabu pagi, 29 Agustus 2018, empat mobil terparkir di teras rumah Nurmahmudi yang terletak di Griya Tugu Asri, Depok.
Baca juga: Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 10 Miliar
“Saya kaget aja, denger dari media, terus temen-temen pagi ini sudah di sini. Saya diberitahu, kalau ada apa apa kan bapak (Nur Mahmudi) juga biasa siap membantu,” ujar Tafi, staf pribadi Nur Mahmudi di rumah di Griya Tugu Asri pada Rabu pagi.
Menurut dia, Nur Mahmudi masih berkonsultasi dengan kuasa hukum. Nanti pengacara yang akan menjelaskan karena lebih kompeten.
“Saya belum tau keadaan bapak. Bapak sebetulnya masih dalam masa penyembuhan.”
Tafi menjelaskan dirinya bertemu terakhir dengan politikus PKS itu pada Jumat pekan lalu.
“Yang dampingi juga ada, cuma karena saya lama dengan beliau,” ungkap dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
Simak juga: Begini Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi
“Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.
Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok berinisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang juga melibatkan Nur Mahmudi Ismail.