TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal positif kepada delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan penyertaan modal daerah (PMD). Sikap ini berbanding terbalik dengan komitmen Pemprov DKI yang menghapus PMD dari APBD 2018. Ketika itu Anies mendorong BUMD tidak bergantung terhadap PMD sehingga dapat menjalankan bisnis secara mandiri.
Baca: Anies Bongkar Pejabat BUMD Warisan Ahok, Ini Daftarnya
Mantan menteri pendidikan tersebut enggan berkomentar terkait perubahan sikapnya itu. Dia mengatakan PMD tetap diperlukan agar BUMD dapat membantu program pembangunan pemerintah. "Yang ingin dilakukan di sini adalah fungsi pengembangannya,” kata Anies, Kamis, 30 Agustus 2018.
Seperti diketahui, delapan BUMD DKI mengajukan PMD dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2018. Adapun delapan BUMD tersebut, yakni PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Tjipinang Food Station, PT Pembangunan Sarana Jaya, PAM Jaya, PD PAL Jaya, PD Dharma Jaya, dan PD Pasar Jaya.
Anggaran yang diusulkan oleh delapan BUMD ini mencapai sekitar Rp11 triliun. Lebih lanjut, pengajuan PMD saat ini sedang dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.
Menurut Anies, proyek pembangunan di Jakarta memiliki dua tujuan, yakni komersial dan untuk kepentingan bersama. Dia ingin proyek pembangunan untuk kepentingan umum ini dapat terealisasi secepatnya, meski memerlukan PMD.
Baca: Plafon Anggaran, Anies Baswedan Akan Tambah Modal BUMD Rp 11 Triliun
"Arahnya dua kegiatan. Pertama, kegiatan yang sifatnya komersil didorong lebih kepada investasi. Kedua, yang berorientasi pada pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kemudian menggunakan dana dari APBD," ujar Anies Baswedan.