TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menolak anggaran pendampingan kegiatan rembuk Rukun Warga (RW) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Anggaran ini diusulkan setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan pergub baru 15 Agustus 2018.
Baca:
DPRD Minta Anggaran yang Pernah Dicoret Ahok, Ini Jawab Anies
“Gak ada gunanya ini, kita drop saja,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI, Kamis 6 September 2018.
Anggaran pendampingan diusulkan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Dalam Pasal 4 Pergub itu disebutkan, besaran biaya khusus berupa uang saku dan transportasi pendamping sebesar Rp 150 ribu per orang.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, juga menilai Pemerintah DKI tidak mampu menjelaskan dan meyakinkan output dari pengajuan anggaran itu. “Poin 21 untuk anggaran pendampingan tidak disetujui, itu Pergub-nya kami dengar memang sudah turun pak Sekda ya?" kata Syarif.
Anggota Komisi A, Gembong Warsono mengatakan kualifikasi penentuan pendamping tidak jelas. Menurut dia, kehadiran Bappeda cukup untuk memberikan pelatihan kepada RT dan RW dalam kegiatan Musrenbang.
“Tidak perlu membuat sistem baru dengan membentuk pendamping,” katanya sambil menambahkan, “Lagian yang tahu persoalan itu RT dan RW.”
Baca:
Anies Akan Suntik BUMD Rp 11 Triliun, DPRD Minta Ini
Pimpinan DPRD Isyaratkan Tolak Suntik BUMD Rp 11 Triliun
Pelaksana tugas Kepala Bappeda DKI Subagiyo menjelaskan maksud Anies membuat pergub dan mengusulkan anggarannya itu. Menurut dia, pendamping diperlukan karena biasanya dalam rembuk RW, rumusan warga masih harus ditindaklanjuti.
Misalnya, ujar Subagiyo, ketika merumuskan pengadaan lapangan olahraga, ternyata lahan yang diajukan tidak boleh dibangun. "Nah pendamping itu akan melakukan survei lapangan, supaya usulan itu benar-benar dapat dilaksanakan," katanya.