Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mafia Tanah Aset DKI, Lahan 74 Ribu Meter Persegi Terancam Hilang

image-gnews
Proyek revitalisasi di Pasar Gang Kancil Jalan Keamanan, Taman Sari,  Jakarta Barat. Untuk yang kesekian kalinya aset pemerintah DKI Jakarta berupa lahan terancam lepas.
Proyek revitalisasi di Pasar Gang Kancil Jalan Keamanan, Taman Sari, Jakarta Barat. Untuk yang kesekian kalinya aset pemerintah DKI Jakarta berupa lahan terancam lepas.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aset Dinas Kehutanan DKI Jakarta berupa lahan seluas 7,4 hektare atau 74 ribu meter persegi terancam lepas yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Musababnya, pemerintah DKI telat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan dari Ali Effendy dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta, Nur Fadjar, menuturkan pengajuan banding perkara tersebut telat lantaran pengadilan mengirimkan isi putusan pada Dinas Kehutanan.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata

Padahal, Dinas telah memberikan kuasa pada Biro Hukum untuk menangani sengketa lahan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu.

“Kenapa Pengadilan mengirimkan relaas-nya ke Dinas Kehutanan, bukan ke kami?” ujar Fadjar seperti ditulis Koran Tempo, Jumat 7 September 2018.

Pada Maret 2017, Ali Effendy dan kawan-kawan menggugat Dinas Kehutanan. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan yang kini menjadi kebun bibit Dinas Kehutanan. Pengadilan kemudian memutus perkara itu pada 13 Desember 2017. Salinan putusannya baru sampai ke kantor Dinas pada 30 Januari 2017.

Baca juga: Kata Ahok, DKI Kalah di Pengadilan karena Mafia Tanah

Fadjar menjelaskan Biro Hukum baru mengajukan banding atas putusan itu pada 15 Februari lalu. Padahal, masa pengajuan banding hanya 14 hari kerja setelah para pihak yang bersengketa menerima salinan putusan. “Kami telat sehari ajukan banding,” ujar dia.

Sekretaris Dinas Kehutanan Uus Uswanto tidak tahu alasan pengadilan mengirimkan salinan putusan ke kantornya. Berkas itu sempat melalui beberapa meja sebelum sampai ke tangan Uus. “Saya juga kaget ternyata ini putusan pengadilan,” ujar dia.

Fadjar khawatir keterlambatan pengajuan berkas banding berpotensi membuat Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pemerintah DKI. “Takutnya dianggap in kracht di pengadilan pertama,” kata dia.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Aset DKI Jakarta, Begini Pengakuan Tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Fadjar, hakim Pengadilan mengabaikan bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan. Padahal, dalam persidangan, Dinas menunjukkan pelbagai bukti seperti surat pelepasan hak tanah, iuran pembangunan daerah (Ipeda), hingga girik.

Adapun Ali, menurut Fadjar, hanya membawa bukti berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan dan girik. Girik yang dimiliki oleh Ali pun ditengarai palsu. Karena itu, Biro Hukum melaporkan Ali ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 3 Juli lalu dengan tuduhan pemalsuan akta autentik.

Fadjar menjelaskan, indikasi pemalsuan dokumen oleh Ali dan kawan-kawan adalah keterangan dalam girik bahwa lahan berlokasi di Kecamatan Kembangan. Padahal, Kembangan baru menjadi kecamatan pada 1990. “Girik itu bukti kepemilikan tahun 1960-an,” tutur dia.

Kuasa hukum Ali Effendy, Fredi K. Simanungkalit, enggan berkomentar mengenai pelaporan Biro Hukum. “Langsung tanya ke Pak Ali saja,” tutur dia. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum memberikan pernyataan atas keganjilan yang diungkapkan oleh Biro Hukum.

Rabu lalu, Polda Metro Jaya juga mengungkap pemalsuan sertifikat hak milik yang diduga dilakukan oleh Sudarto dan kawan-kawan. Selaku kuasa hukum ahli waris Ukar bin Kardi, Sudarto menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 2,9 hektare yang kini menjadi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur.

Simak juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Majelis Hakim Bakal Terseret?

Sudarto dkk menggugat pemerintah DKI membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar pada 2014. Sudarto menjanjikan bagian 25 persen dari nilai gugatan tersebut kepada tujuh orang lainnya.

Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan gugatan Sudarto dan kawan-kawan. Kasus yang diduga dilakukan mafia tanah ini masih dalam proses banding.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

1 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

5 hari lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

5 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.


Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

6 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

17 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

17 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

17 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

17 hari lalu

Aktris, Nirina Zubir. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

18 hari lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah