TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pengedar narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Samsul Anwar, akan menjalani sidang putusan hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Tito Karnavian Heran 1 Ton Sabu Sabu Melenggang ke Jakarta
"Vonis dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB," kata Patris pada Kamis pagi, 20 September 2018.
Samsul, 32 tahun, didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram di Diskotek MG International Club (MG Club). Jaksa menuntut dia hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum Supardi dan Ahmad Fatahillah pada Rabu, 12 September 2018.
Kasus peredaran narkoba jenis sabu cair itu terbongkar pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.
Simak juga: Buwas ke Heru Winarko: 250 Ton Sabu Tiap Tahun Bukan Ngarang
Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar alias Awang (32).
Para tersangka pengedar sabu cair yang dijual dengan kode Aqua cair tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 serta Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.