TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi pemasangan spanduk yang menolak Calon Wakil Gubernur asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Spanduk Tolak Wagub DKI Jakarta dari PKS, Gerindra: Tidak Etis
"Saya tidak ada tanggapan khusus soal isi (spanduk)," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 21 September 2018.
Sebelumnya, terpampang selembar spanduk berisi penolakan terhadap wagub DKI asal PKS. Spanduk berwarna merah putih itu terpasang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. "Tolak Calon Wakil Gubernur dari PKS!!!" Begitu kalimat yang tertulis pada spanduk.
Baca: Spanduk Tolak Wagub DKI Jakarta dari PKS Terpasang di Kebon Sirih
Pada bagian bawah terdapat tulisan 'Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas isi spanduk.
Menurut Anies Baswedan, setiap warga berhak mengungkapkan pendapatnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
Dengan demikian, kata Anies, penolakan calon wagub DKI yang disampaikan oleh kelompok tersebut wajar-wajar saja. "Ya nanya warga, UU ini mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengungkapkan pendapat, jadi silakan dukung dan tidak setuju itu boleh saja," ucap Anies Baswedan.
Baca: Kerepotan, Anies Baswedan Minta Wagub DKI Segera Ditentukan
Hingga saat ini ada dua nama calon wagub DKI yang bakal disodorkan PKS, yaitu mantan wali kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.