TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menggunakan sejumlah pasal untuk mempidanakan pelaku vandalisme di rangkaian kereta Mass Rapid Transportation atau MRT di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Prayitno mengatakan pelaku bakal dikenakan pasal 406 KUHP subsider Pasal 489 KUHP.
"Kasus sudah dilaporkan dan sedang kami selidiki," kata Prayitno saat dihubungi, Sabtu, 22 September 2018.
Baca : Polisi Belum Temukan Jejak Pelaku Vandalisme Kereta MRT Lebak Bulus
Prayitno menjelaskan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, pelaku bisa diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Sedangkan pasal 489 KUHP adalah tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam diancam penjara tiga hari atau denda Rp 200 ribu.
Menurut dia, kasus vandalisme seperti dalam kasus ini memang terlihat sebuah kenakalan, dan hukumannya tindak pidana ringan. Namun, jika setelah penyelidikan polisi menemukan ada kelompok yang terlibat dan adanya kerusakan, mereka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.
Dalam Pasal 170, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. "Tapi, semua ini masih dalam pengembangan. Makanya subsider (pasalnya)."
Kereta yang belum juga beroperasi itu dicorat-coret dan diwarnai di satu sisinya dengan tulisan dan warna dominan ungu, merah muda, serta hijau. “Tim keamanan dari kontraktor di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menemukannya tadi pagi pukul 07.30,” ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah dalam siaran pers, Jumat 21 September 2018.
Simak : Fraksi di DPRD Minta Anies Dorong Percepatan Pemilihan Wagub DKI
Tubagus mengatakan pelaku aksi vandalisme itu memanjat dinding Depo Lebak Bulus yang berbatasan dengan permukiman. Pengusutan atas penyusupan tersebut diserahkan sepenuhnya ke kepolisian setempat.
Tubagus mengatakan saat ini kereta yang menjadi bagian dari pengadaan senilai Rp 1,2 triliun tersebut belum diserahterimakan kepada PT MRT. Sehingga, tanggung jawab atas coretan itu masih sepenuhnya di tangan kontraktor pengadaan rangkaian kereta.
Untuk mencegah hal tersebut tak terjadi lagi, Tubagus mengatakan kontraktor akan meningkatkan level keamanan di sekitar Depo Lebak Bulus. Di antaranya dengan menambah jumlah CCTV, menambah jumlah personel kemanan, meningkatkan waktu patroli, dan meninggikan dinding.
Selain itu, Tubagus menambahkan, PT MRT dan kontraktor juga akan menggelar investigasi soal vandalisme di gerbong kereta tersebut.
IMAM HAMDI | ZULNIS FIRMANSYAH