TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa pohak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika terkait penyebaran hoax oleh aktivis Ratna Sarumpaet, Kamis 4 Oktober 2018. Namun, hanya Kuasa Hukum RS Bina Estetika, Arrisman, yang memenuhi panggilan tersebut.
Arrisman mengatakan, pihaknya enggan memberikan rekam medis Ratna Sarumpaet maupun keterangan lainnya kepada penyidik selama pemeriksaan.
Baca : Hoax Ratna Sarumpaet, RSK Bina Estetika Tolak Beberkan Data ke Polisi
"Kami pada prinsipnya tidak bisa membeberkan data medis sebelum ada perintah pengadilan," kata Arrisman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan usai pemeriksaan. Arrisman diperiksa sejak siang hari hingga pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil tiga orang dari pihak Bina Estetika terkait kasus ini.
Tim Polda Metro Jaya datangi RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Oktober 2018. TEMPO/Nada Zeitalini
Mereka adalah direktur rumah sakit, seorang dokter, dan seorang perawat. Namun, ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ketiganya, kata Arrisman, akan hadir usai ada putusan pengadilan.
Simak :
Dituntut Penjara 5 Tahun, Roro Fitria: Saya Gak Kuat
"Belum ada agenda pemeriksaan kita menunggu putusan pengadilan, tetapi pada prinsipnya kami siap jika nanti harus menjalani pemeriksaan," kata Arrisman lagi.
Terkait perawatan Ratna Sarumpaet selama di RSK Bina Estetika, Arrisman enggan berbicara lebih jauh. Lagi-lagi, dia mengatakan pihaknya akan membeberkan seluruh data usai menerima permintaan dari pengadilan. "Kami mengatakan ada pasien berinisial RS, kami tunggu perintah pengadilan, kami tidak mau buka sebelum itu," ucap Arrisman.