TEMPO.CO, Jakarta - Artis Roro Fitria jatuh pingsan seusai menjalani sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. Sebelum sidang dimulai Pukul 17.30 WIB, Roro Fitria memang telah mengungkap tegang menunggu tuntutan dibacakan.
Baca berita sebelumnya:
Dianggap Pengedar Narkoba, Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang digelar dan jaksa May Darlis membacakan tuntutannya agar Roro Fitria dihukum penjara selma lima tahun dikurangi masa tahanam dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Sekitar 15 menit berselang dari pembacaan tuntutan untuknya itu, Roro Fitria lemah dan terkulai pingsan.
Artis Roro Fitria lemas dan jatuh pingsan usai pembacaan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi.
Saat itu jaksa tengah membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, teman Roro Fitria yakni Wawan yang didakwa sebagai penyuplai sabu. Polisi menangkap pria ini lebih dulu dengan barang bukti 2,4 gram sabu pesanan Roro Fitria pada 14 Februari lalu.
Melihat Roro Fitria pingsan, Wawan langsung menangis. Orang tua Roro Fitria, Raden Retno Woningsih, yang mendampingi di persidangan pun tak kuasa menahan air mata.
Baca:
Pencuri Kuras Harta di Rumah Sementara Roro Fitria Ditahan
Roro Fitria langsung direbahkan di bangku pengunjung dan baru siuman sekitar Pukul 18.10. Artis pedangdut itu langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mohon doanya temen-teman semoga saya bisa kuat dan juga bisa tetap fight di persidangan selanjutnya," ujarnya sempat berpesan.
Agenda sidang berikutnya adalah pleidoi atau pembelaan dari Roro Fitria. Hakim ketua persidangan Irwant elah menetapkannya digelar Rabu 10 Oktober 2018. "Ini gak adil. Mohon doanya teman-teman agar saya disembuhkan bukan dipenjara. Saya gak kuat," kata Roro Fitria lagi.