TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta kerap terkena sanksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupa pemotongan dana subsidi public service obligation (PSO). Pada dua triwulan tahun ini, pengelola bus Transjakarta tersebut kena penalti pemotongan sekitar Rp 8 miliar.
Baca juga: Sering Kecelakaan, Ini Sanksi untuk Transjakarta
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan, Masdes Arouffy, menuturkan triwulan satu potongan PSO sebesar Rp 4,3 miliar dan pada triwulan kedua sekitar Rp 4 miliar. Tahun ini, Transjakarta mendapat jatah kucuran PSO sebesar Rp 3,2 triliun dari pemerintah DKI dengan target meningkatkan jumlah penumpang menjadi 1 juta per hari.
Masdes mengungkapkan penalti tersebut tidak hanya karena sejumlah kecelakaan dan insiden yang dialami bus Transjakarta, tapi juga lantaran perusahaan daerah itu tidak bisa mencapai target standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan DKI.
“Kalau kecelakaan mekanisme sanksinya khusus,” kata Masdes kepada Koran Tempo, terbitan Rabu 10 Oktober 2018.
Menurut dia, makin besar potongan PSO artinya kinerja Transjakarta kurang moncer karena banyak target SPM tak tercapai. Ada banyak indikator pemenuhan SPM, antara lain keselamatan dalam pengoperasian bus, waktu kedatangan antarbus atau headway, suhu dalam bus, hingga fasilitas pendukung di halte, seperti lampu penerangan dan ketersediaan petugas kebersihan.
Sanksi pemotongan PSO akibat kecelakaan bus pun dibagi dalam tiga kategori. Masdes mengungkapkan kategorinya adalah kecelakaan yang mengakibatkan penumpang luka ringan, berat, dan meninggal. Besaran potongan berbeda tergantung akibat kecelakaan itu.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, juga menyatakan bahwa Transjakarta beberapa kali kena sanksi berupa pengurangan PSO karena armadanya sering mengalami kecelakaan. Insiden dan kecelakaan bus Transjakarta kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Bahkan, kemarin siang, bus Transjakarta koridor 1 rute Blok M-Kota menghantam pembatas jalan di Jalan Jenderal Sudirman arah Senayan. Bus yang dioperatori perusahaan angkutan Mayasari Bakti tersebut terpaksa memindahkan penumpang ke bus lainnya. Insiden itu mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas karena badan bus sampai keluar dari jalur bus.
Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, membenarkan kabar tiap pelanggaran SPM membuat perusahaan terkena penalti. Denda itu dinilainya memotivasi kinerja Transjakarta untuk memperbaiki diri. “Sifatnya pembinaan bagi kami,” katanya, kemarin.
Simak juga: Alasan Anies Baswedan Akan Mengindonesiakan Nama Fasum di Jakarta
Budi mengklaim telah menerapkan aturan yang ketat bagi operator bus yang tergabung di Transjakarta supaya dapat mencapai target SPM. Aturan itu antara lain Transjakarta melarang beroperasi bus operator yang dinilai tak laik.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mendukung penerapan denda bagi Transjakarta. Dia beralasan beberapa waktu belakangan ini bus-bus Transjakarta kerap mengalami kecelakaan.
“Biar ada pembenahan layanan oleh Transjakarta,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.