TEMPO.CO, Tangerang - Polisi akan menyisir sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat berkumpul para debt collector (penagih utang) di Tangerang. Langkah ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat ihwal perampasan sepeda motor di jalan. Perampasan itu ternyata dilakukan oleh penagih utang
Baca: Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan
“Perampasan sepeda motor di jalanan itu tidak dapat dibenarkan," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif, Rabu, 10 Oktober 2018. “Apalagi dilakukan dengan intimidasi dan kekerasan.”
Penagih utang yang dimaksud Sabilul adalah KSN alias Pepen, 34 tahun. Ia merampas sepeda motor milik Suandi, 40 tahun, warga Kecamatan Kronjo. Suandi memang memiliki tunggakan cicilan atas kendaraan roda duanya itu.
Sabilul mengatakan, tindakan masalah kredit macet harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Pemegang kendaraan berhak menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia," kata Sabilul. "Bila tidak bisa menunjukkan dan tetap memaksa dengan kekerasan, itu bentuk perampasan, masuk ranah pidana."