"Itu belum termasuk iuran air, listrik, dan iuran pengelola lingkungan," ujar dia.
Selain itu, Gembong mempertanyakan dasar hukum soal pemakaian Rp 160 miliar APBD sebagai dana talangan program itu. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak bisa memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau proyek pembangunan rumah DP nol rupiah Samawa di kawasan Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Rusunami ini diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP DKI Jakarta serta berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menurut Gembong, jika Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana ratusan miliar itu untuk talangan, akan sangat rawan terjadi kerugian negara.