TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafri, berkukuh kliennya tidak bisa dituntut sebagai pengedar narkoba. "Tidak ada dalam fakta persidangan yang menjelaskan mereka (Roro dan Wawan) sebagai pengedar," kata Asgar saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
Duplik ini sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa yang meminta Roro dihukum 5 tahun karena dinilai terbukti sebagai pengedar. Jaksa juga meminta Roro membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Menurut Asgar, tuntutan jaksa itu tidak tepat. Seharusnya Roro ditempatkan sebagai korban. "Sudah sepatutnya terdakwa sebagai pecandu dan korban wajib menjalani rehabilitasi sosial dan menjalani pengobatan," ujarnya. "Tidak ada satu pun bukti bahwa Roro pengedar."
Roro ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia beli dari YK. Sabu dibawa oleh kawan Roro bernama Wawan. Polisi lebih dulu menangkap Wawan yang membawa barang bukti sabu seberat 2,4 gram.
Baca : Di Persidangan Roro Fitria Memohon Untuk Jalani Rehabilitasi
Majelis hakim menyatakan sidang perkara narkoba ini akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan vonis untuk Roro Fitria.