TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018. "Saya berharap dan berdoa terus supaya persidangan hari ini bisa berjalan dengan lancar," kata Roro di sebelum menjalani persidangan.
Baca : Di Persidangan Roro Fitria Memohon Untuk Jalani Rehabilitasi
Melalui pengacaranya, Roro bakal berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pengedar narkoba. Roro mengaku hanya sebagai pengguna. "Tapi saya didakwa sebagai pengedar. Itu sangat tidak adil," ujarnya.
Roro yang tengah berduka karena ibunya, Retno Winingsih, baru saja meninggal, menjalani sidang hari ini dalam suasana duka. Ia merasa terpukul atas kepergian ibunya. Inilah kali pertama ia menjalani sidang tanpa kehadiran sang bunda. “Saya berduka dan mengalami cobaan bertubi-tubi,” katanya. "Saya sangat rasakan pada hari ini saya sidang pertama kali tanpa mama."
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Roro dihukum 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 132 UU ayat 1 35/2009 mengenai pemufakatan jahat. Jaksa juga menuntut Roro membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca: Ibunda Meninggal, Terdakwa Roro Fitria Diizinkan Hadiri Pemakaman
"Jaksa menilai Roro Fitria bukan pemakai, tapi terlibat dalam proses peredaran narkoba," kata jaksa May Darlis seusai persidangan.