TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam Old City yang berlokasi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu dini hari 21 Oktober 2018. Sebanyak 52 orang terjaring karena positif konsumsi narkoba.
Baca:
Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam
Sebanyak 52 orang itu terjaring dari 156 orang yang diminta menjalani tes urine. Di antara mereka yang kemudian terbukti mengonsumsi narkoba itu, 19 di antaranya adalah perempuan. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI, Maria Sorlury, mengatakan, bukti ekstasi tidak bertuan. “Diduga dibuang pengunjung yang panik waktu kami datang,” katanya saat dihubungi, Minggu 21 Oktober 2018.
Sejauh ini, Maria menambahkan, manajemen diskotek Old City mengaku tidak menyediakan ekstasi tersebut. “Mereka mengaku sadar betul konsekuensi dari penjualan ekstasi,” kata Maria.
Baca:
Pengunjung Diskotek Golden Crown Tewas Karena Minuman Keras
Atas dasar itu Maria menduga pil ekstasi milik pengunjung yang membelinya di luar diskotek. “Konsumsinya pun di luar, cuma happy-nya di tempat hiburan," katanya.