TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi. Aturan sudah jelas di Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan.
“Jadi kalau terbukti ada salah satu dari empat itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kami akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kami kirim surat dan kani periksa” ujar Anies Baswedan di Simpang Silang Monas Jakarta Pusat Kamis 26 April 2018.
Menurut Anies Baswedan, empat pelanggaran itu menjadi prosedur rutin dari DKI. Sekalian menjadi pesan manajemen tempat hiburan untuk tidak mengerjakan apalagi dengan narkoba.
Baca : Sandiaga Uno Ancam Tutup Diskotek Old City Jika Terkait Narkoba
“Tidak ada orang tua di Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba. Oleh karena itu kami tidak akan tanggung-tanggung, kami tegas dan akan tuntas dalam memerangi narkoba” Anies Baswedan menegaskan.
Sebelumnya, dugaan itu muncul setelah seorang pengunjung ditangkap polisi karena terlibat keributan. Dari hasil tes urine, pengunjung bernama Frengky Brata terbukti telah menggunakan narkoba jenis sabu.
“Kami (akan) evaluasi dan kami akan tindak tegas sesuai ketentuan dan peraturan," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Diketahui Frengky Brata ditangkap polisi karena terlibat keributan di Diskotek Old City, Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Frengky datang ke tempat hiburan itu bersama dengan tiga temannya.
"Kemudian memesan bir dua botol,” kata Kepala Polsek Tambora Komisaris Ivertson Manosoh. “Pada sekitar pukul 01.30 terjadi keributan, Frengky memecahkan gelas dan botol.”
Pengelola Old City menghubungi Polsek Tambora untuk menangani keributan itu. Polisi datang dan membekuk Frenky. Sedangkan tiga temannya, Marcel, Roby, dan Aliong, sudah meninggalkan tempat itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Frenky ternyata menggunakan sabu.
Seperti Anies Baswedan, Sandiaga Uno menyatakan akan langsung menutup Diskotek Old City kalau terbukti melakukan pelanggaran peredaran narkoba. Surat sudah dikirim ke Kapolres Jakarta Barat dan Kapolsek Tambora.