Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluru Nyasar di DPR, 7 dari 8 Uji Balistik Gagal Kenai Sasaran

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menunjukkan hasil tembakan yang mengenai sasaran sebuah kaca saat uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Tersangka secara tidak sengaja melepaskan peluru ke Gedung DPR, yang jaraknya sekitar 300 meter. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menunjukkan hasil tembakan yang mengenai sasaran sebuah kaca saat uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Tersangka secara tidak sengaja melepaskan peluru ke Gedung DPR, yang jaraknya sekitar 300 meter. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melakukan uji balistik senjata api Glock 17 di Lapangan Tembak Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Uji balistik untuk membandingkan antara senjata api Glock 17 yang di Mabo Brimob dengan peluru nyasar yang mengenai Gedung DPR RI pada 15 Oktober lalu.

Baca juga: Pistol Glock Sanggup Tembus Kaca 6 mm plus 3 Lapis Tripleks

Kepala Sub Direktorat Senjata Api Pusat Laboratorium Mabes Polri Komisaris Arif Sumirat mengatakan dari hasil uji balistik tersebut, tujuh dari delapan tembakan tidak mengenai sasaran. Artinya, hanya satu tembakan yang berhasil mengenai sasaran.

“Tembakan dari Glock 17 dengan peluru kaliber 9x19 mili meter memang sulit untuk mengenai sasaran jika jaraknya hingga 300 meter,” kata Arif, Selasa, 23 Oktober 2018.

Arif mengatakan, anggota penembak Mako Brimob Ajun Inspektur Satu Anang Yulianto baru bisa melesatkan peluru ke sasaran pada tembakan kedelapan, itu pun tidak dalam jarak 300 meter seperti saat ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayang ke Gedung DPR RI.

"Sebab senjata ini bukan senjata target (jarak jauh). Jarak ketepatan hanya 30-50 meter," kata Arif. Karakter penembak yang menggunakan Glock, ujar Arif, akan sulit mencari sudut yang presisi untuk mengenai sasaran jarak jauh.

Apalagi dengan jarak yang sejauh itu jangkauan mata penembak bakal kesulitan melihat target. "Jadi baru bisa tepat sasaran setelah beberapa kali mencoba. Itu pun dibantu diarahkan oleh anggota yang menggunakan tele di sampingya," kata Arif

Arif menuturkan, jenis peluru yang bersarang di gedung DPR  mempunyai jangkaun hingga 2,3 kilo meter. Adapun kecepatan peluru tersebut bisa mencapai 380-500 meter per detik.

Saat diuji balistik dengan jarak yang sama antara Lapangan Tembak Senayan dengan Gedung DPR pun terlihat hasil yang serupa. Bekas lubang dengan jarak 300 meter di kaca setebal 6 mili meter saat uji balistik tersebut sama seperti lubang jendela yang tertembus peluru di gedung DPR. Ketebalan kaca di Gedung DPR juga 6 mili meter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bekasnya sama. Jadi, dalam uji balistik ini terbukti senjata yang digunakan di Lapangan Tembak Senayan menggunakan Glock 17 dengan peluru 9x19 mili meter," ujar Arif. "Sebab dengan jarak yang sama saat uji balistik ini menghasilkan lubang yang sama," kata Arif.

Menurut Arif, apa pun senjata yang digunakan untuk melesatkan peluru kaliber 9x19 mm bakal mempunyai jangkauan yang sama yakni sekitar 2 km. Sebab yang menentukan jarak tembak tersebut bukan senjata apinya, melainkan pelurunya.

Dari uji balistik ini terbukti bahwa kaliber 9x19 masih mempunyai daya tekan yang tinggi jika menghantam sasaran dengan jarak 300 meter. "Buktinya, kaca bolongnya tidak hancur. Kalau daya tekannya lemah kaca akan pecah berkeping-keping seperti bekas dipukul," ujar Arif.

Bahkan, kata Arif, bukti daya tekan yang dilesatkan dengan Glock 17 masih tinggi juga bisa dilihat dari tiga lapis triplek setebal 18 mili meter yang bolong diterjang peluru.

Triplek tersebut sengaja diletakkan satu meter di belakang kaca yang menjadi sasaran untuk menahan peluru. "Peluru jenis ini jika terkena seseorang bisa mematikan. Bisa dilihat dari kekuatannya," ucap Arif.

Sejak Senin, 15 Oktober lalu setidaknya ada lima lubang bekas tembakan peluru dan empat proyektil yang sudah ditemukan di gedung Nusantara I DPR RI.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkap dua tersangka penembak yang memicu peluru nyasar ke gedung DPR ini. Mereka adalah IAW dan RM, PNS di Kementerian Perhubungan. Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

12 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

21 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.