TEMPO.CO, Bekasi -Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan motif pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2, Jatirahayu, Kota Bekasi karena sakit hati. Tersangka Haris Simamora kesal karena disebut sampah yang tak berguna, lalu disuruh tidur di belakang rumah.
Haris menghabisi empat nyawa sekaligus di lokasi yang sama pada Selasa dini hari pekan lalu. Keempat korban adalah Daperum Nainggolan, 38 tahun, Maya Ambarita (37), dan dua anaknya Sarah (9), dan Arya (7).
Baca : Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga, Tersangka Peragakan 37 Adegan
"Tersangka datang karena diundang oleh korban perempuan sejak pukul 14.00 WIB," ujarnya usai menyaksikan proses rekonstruksi di lokasi kejadian, Rabu, 21 November 2018.
Haris tiba di kediaman Nainggolan pukul 21.00 WIB, dan berencana menginap karena diminta Maya mengantarkan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat belanja keperluan Natal. Korban Sarah yang membuka pintu. Haris lalu terlibat perbincangan dengan keluarga Daperum Nainggolan.
Tersangka HS (dua dari kanan) melakukan reka adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 21 November 2018. Tersangka melakukan 37 reka ulang adegan dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.
Di sela perbincangan itu, korban Daperum menyebut bahwa Haris tak berguna baikan sampah, dan diminta tidur di belakang rumah. Daperum mengumpat kepada Haris menggunakan bahasa daerah Sumatera Utara.
"Itu pemicunya, pelaku ini takut sama korban laki-laki. Ketika ngobrol, tidak berani menatap wajah," kata dia.
Karena itu, Haris lalu berpikir untuk menghabisi nyawa Daperum. Tapi, Haris lebih dulu menunggunya sampai tidur terlelap bersama istri di ruang tengah, di depan televisi. Di atas pukul 00.00 WIB, Haris melakukan eksekusi, mengambil linggis di dapur.
Korban Daperum dipukul lebih dulu di bagian kepala, kemudian Maya yang dianggap terjaga juga dipukul. Untuk memastikan mereka tewas, tersangka kembali memukul dan menikam leher menggunakan bagian tajam pada linggis.
Simak pula :
Kapolres Metro Jakarta Barat: Hercules Ditangkap Lagi, Sebab...
Setelah keduanya tewas, Haris masuk ke dalam kamar Sarah dan Arya, dimana salah satunya sempat keluar. Haris mencekik anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga tewas. Korban lalu kabur menuju ke Cikarang sebelum ke Garut.
Akibat perbuatannya ini, tersangka pembunuhan satu keluarga itu dijerat dengan pasal berlapis. Pembunuhan berencana, pembunuhan, perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang sesuai pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati.