TEMPO.CO, Depok - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus sambungan listrik 700 pelanggan di Depok yang menunggak tagihan bulanan. Menurut Humas PLN Area Depok, Setyo Budiono, sanksi ini diberikan sebagai langkah sosialisasi agar pelanggan tertib membayar tagihan."Pemutusan sementara dilaksanakan terhadap penunggak satu bulan,”kata Setyo, 24 November 2018.
Baca: PLN Putus Aliran Listrik di 12 Sekolah Negeri, Ini Alasannya
Setyo mengatakan, periode pembayaran tagihan listrik itu ditetapkan pada tanggal 1 hingga 20. Jika pada tanggal 20 pelanggan belum membayar tagihan, maka pada tanggal 21 aliran listrik langsung diputus.
Pemutusan aliran listrik untuk penunggak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, PLN akan mencabut MCB yg terpasang pada kWh meter PLN.
Tetapi, lanjutnya bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listrik kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan.
Baca Juga:
Ia berharap agar pelanggan membayar listrik secara tertib agar tidak mengalami pemutusan aliran listrik sementara.