TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memaparkan bukti ancaman Sisca Dewi kepada Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo dalam lanjutan persidangan, Rabu 28 November 2018. Artis penyanyi itu menjalani persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik dan pemerasan.
Baca:
Artis Sisca Dewi Didakwa Cemarkan Nama Jenderal, Ini Perkaranya
Jaksa Yoki Adrianus menyatakan, bentuk ancaman itu tampak dari barang bukti berupa pesan WhatsApp Sisca Dewi yang hendak dikirim ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sisca mengirimkan pesan itu terlebih dulu kepada temannya bernama Zul.
Pesan Whatsapp yang dimaksud berisi curahan hati Sisca Dewi yang mengaku berada dalam posisi dilematis. Dalam pesan itu tertulis, Sisca ingin melaporkan Bambang Sunarwibowo ke Divisi Cyber Crime atau Profesi dan Pengamanan Polri.
Sisca Dewi. tabloidbintang.com
Tercantum juga niatan melapor itu karena Bambang telah meretas akun Instagram Sisca Dewi. Namun, perempuan berusia 39 tahun itu bimbang lantaran, menurutnya, Bambang berstatus sebagai suaminya secara agama Islam (pernikahan siri).
Baca:
Sisca Dewi Sebut Foto di Bali untuk PreWedding
Jaksa menghadirkan ahli teknologi informasi dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri, Adi Setya, dalam persidangan itu yang kemudian memperlihatkan tangkapan gambar (screenshot) pesan Sisca Dewi itu. Menurut Adi, isi pesan Sisca Dewi adalah bentuk ancaman.