Menurut Hasyim, kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan. Hal itu diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadi baru bisa dilakukan pada 21 hari, bagian akhir masa kampanye," kata dia.
Pada bulan Mei lalu, Bawaslu juga menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh partai politik peserta Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dari tiga partai tersebut, dua partai sudah diproses, yakni Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Amanat Nasional.
Simak pula :
Polisi Akan Limpahkan Lagi Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung
PSI memasang iklan pada 23 April 2018 di koran Jawa Pos. Sedangkan, PAN memasang iklan di media yang sama sehari setelahnya. Padahal waktu kampanye peserta pemilu baru mulai dilakukan pada 23 September 2018. "Kalau Hanura memasang iklan di media online pekan lalu," ujar Afif.
Afifuddin menuturkan kampanye di luar jadwal yang ditentukan merupakan pelanggaran pidana. Selain itu, bersama gugus tugas, Bawaslu telah menegaskan bahwa definisi citra diri pada peraturan pemilu adalah logo dan nomor urut partai
M JULNIS FIRMANSYAH l IMAM HAMDI l YUSUF MANURUNG l SYAFIUL HADI l IMAM HAMDI