Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kata Tetangga?

image-gnews
Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahar bin Smith datang memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan penceramah Muhammad Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan menyebar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar adalah pemilik pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Buaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ini Pesan Dai Penghina Jokowi ke Murid

Berdasarkan pantauan Tempo, aktivitas pesantren milik Bahar itu berjalan seperti biasa. Sejumlah santri-santri di tempat itu melarang awak media untuk masuk ke lingkungan pondok pesantren. Mereka mengatakan pengurus pesantren tidak berada di tempat.

Bahar dan keluarganya tinggal di tempat itu sejak 2 tahun lalu. Mely, 33 tahun, penduduk setempat, mengatakan, pondok pesantren milik Bahar adalah hibah dari seseorang. “Itu tanah hibah dari orang, tapi saya nggak tau siapa,” kata Mely.

Menurut Mely, setiap malam Selasa dan Sabtu warga sekitar sering diundang untuk mendengarkan ceramah di pesantren, “Dulu mah sering waktu awal-awal dia tinggal di sini, kita dateng, dan warga banyak yang mengaji ke situ,” kata Mely.

Namun seiring kesibukan Bahar sebagai penceramah, warga sudah jarang datang. “Sekarang sibuk banget, kemarin saja warga sini mau ngundang dia jadi penceramah nggak bisa, alasannya sibuk,” kata Mely.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepengetahuan Mely, aktifitas ceramah terakhir di pondok pesantren tersebut pada November lalu. Saat itu Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto ditemani dengan Ridho Rhoma mendatangi pondok pesantren tersebut.

Mely mengatakan, Bahar memang selalu mendapat kunjungan tamu baik dari dalam maupun luar negeri. “Dulu waktu ulang tahunnya, dia dapat hadiah dari orang Arab,” kata Mely.

Sebelumnya, dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Baca: Ratusan Orang Dampingi Pemeriksaan Bahar bin Smith di Bareskrim

Rekaman video inilah yang belakangan dijadikan bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar bin Smith tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

24 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

31 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

34 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

23 April 2024

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

23 April 2024

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

23 April 2024

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

20 April 2024

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

20 Maret 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

10 Maret 2024

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.