Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International Ungkap Penyebab Pembakaran Polsek Ciracas

image-gnews
Suasana ruangan Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana ruangan Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pihak berwenang mengedepankan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) dalam insiden pembakaran Polsek Ciracas. Pembakaran kantor polisi itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir sehari sebelumnya.

Baca: Pengeroyokan Anggota TNI, Ketua RW Sempat Minta Pengamanan Denpom

“Tersangka pelaku dugaan pengeroyokan anggota TNI yang telah ditangkap tetap harus dilindungi hak-hak asasinya, tidak disiksa, dan dilindungi integritas fisiknya dari potensi kekerasan yang bisa dilakukan aparat atau pihak lain yang ingin melakukan balas dendam," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers, Jumat, 14 Desember 2018. 
 
Amnesty International juga meminta investigasi atas perusakan kantor dan properti Polsek Ciracas harus dilakukan sepenuhnya oleh institusi kepolisian.  “Apabila cukup bukti, para pelakunya harus diadili di pengadilan umum sesuai kewajiban HAM internasional Indonesia.”
 
Pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi pada Senin sore 10 Desember 2018 di pertokoan Arundina di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Diduga pengeroyokan tersebut terjadi karena pertikaian individual anggota TNI dengan seorang tukang parkir di sana.

Tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI dikawal petugas menjelang rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Polsek Ciracas dibakar pada Rabu dinihari, 12 Desember 2018 oleh sejumlah orang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Sehari setelahnya, 11 Desember sekitar pukul 22.00 WIB, berkumpul ratusan massa di dekat lokasi pengeroyokan. 

 
Menurut Usman, laporan kredibel yang diperoleh Amnesty International Indonesia, ratusan orang tersebut diduga merupakan anggota TNI dari berbagai angkatan yang melakukan “aksi  solidaritas” menuntut keadilan terhadap pengeroyokan anggota TNI sebelumnya.

“Saat ratusan orang tersebut berkumpul, beberapa petinggi TNI setempat sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, tidak melakukan kekerasan, dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian," kata Usman Hamid.

 
Sekitar pukul 22.30 WIB, kata dia ratusan orang tersebut pindah menuju kantor Polsek Ciracas, dan sempat melakukan pemukulan terhadap dua orang yang melintas di kerumunan. Setelah tiba di Polsek Ciracas, beberapa wakil massa menemui Kapolres Jakarta Timur dan Kapolsek Ciracas dan memaksa polisi menyerahkan pelaku pengeroyokan kepada massa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kanan), menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Sebanyak lima tersangka pengeroyokan di kawasan Ciracas telah ditangkap. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kapolres Jakarta Timur berjanji dalam waktu singkat akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para petinggi TNI setempat juga hadir di area Polsek Ciracas dan meminta kerumunan massa untuk membubarkan diri,” kata Usman.

 
Namun sekitar satu jam berikutnya kerumunan massa mulai memasuki halaman kantor Polsek Ciracas dan merusak sejumlah mobil yang ada di sana. Amuk massa berlanjut dengan pembakaran kantor Polsek Ciracas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak anggota kepolisian yang berada di lokasi segera menyelamatkan diri dan juga beberapa tahanan kepolisian di sana. “Total kerusakan mencakup bangunan kantor Polsek Ciracas dan 21 kendaraan mobil yang dalam kondisi rusak body dan pecah kaca," ucap dia.

 
Usman Hamid meminta para pelaku pengeroyokan anggota TNI tetap dilindungi haknya untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Termasuk melindungi mereka dari kemungkinan tindakan balas dendam. 
 
Amnesty International Indonesia khawatir hal ini bisa terjadi, terutama bila melihat fakta bahwa sehari setelah kejadian pengeroyokan, rumah orang tua pelaku pengeroyokan diserang oleh puluhan orang di saat yang bersamaan dengan penyerangan kantor Polsek Ciracas.

Rumah orang tua terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Haji Bain RT 05 RW 06 No.28, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Di lain pihak, hingga hari ini pihak kepolisian belum juga bisa mengumumkan identitas pelaku perusakan kantor Polsek Ciracas meskipun ada indikasi kuat mereka adalah anggota TNI.

“Hal ini terjadi karena adanya hambatan struktural dalam sistem peradilan di Indonesia di mana seluruh kejahatan – baik bersifat militer maupun non-militer - yang diduga dilakukan oleh aparat TNI hanya bisa diinvestigasi dan ditangani oleh sistem peradilan militer, meskipun UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyerukan adanya perubahan diamandemen.”

 
Meski ada berbagai desakan agar tindak pidana non-militer yang diduga dilakukan oleh aparat TNI bisa dibawa ke sistem peradilan sipil, tutur Usman hingga hari ini tidak ada yang berinisiatif melakukan amandemen.

Baca: Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

Terakhir, agenda melakukan revisi atas sistem peradilan militer terdapat di dalam Nawacita  Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. “Kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi satu lagi alasan bagi pemeritah dan parlemen untuk segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Pengadilan Militer”, ujarnya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

17 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

32 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

33 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

33 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

35 hari lalu

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

38 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

41 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita IKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku.


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

41 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

41 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.