TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir bisa dijadikan pelajaran pemerintah daerah menertibkan parkir liar.
Baca: 5 Fakta Mengejutkan dalam Rekonstruksi Pengeroyokan TNI
"Parkir liar ilegal dan ada penyalahgunaan ruang publik," kata Usman di kantornya, Senin, 17 Desember 2018.
Perselisihan antara juru parkir dan anggota TNI AL itu terjadi di halaman parkir ruko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada 10 Desember lalu. Salah paham itu berakhir menjadi baku hantam dan mengundang tiga juru parkir lain ikut memukuli anggota TNI.
Menurut Usman, penertiban parkir liar diperlukan agar ada pemasukan untuk pemerintah. Masih menurut Usman, pemerintah juga bisa mempekerjakan juru parkir liar setelah pegelolaan lahan parkir dikendalikan pemerintah.
"Di kota-kota maju perparkiran dikelola pemerintah kota atau daerah setempat atau negara bagian."
Pengambilalihan parkir liar ke tangan pemerintah, kata dia, salah satunya untuk kemungkinan terjadi gesekan seperti di Arundina.
"Zaman Pak Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) parkir liar bisa ditertibkan," ucapnya.
Buntut pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 10 Desember 2018, terjadinya pembakaran Polsek Ciracas.
Baca: Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota TNI Tak di TKP, Ini Alasannya
Selain membakar Polsek Ciracas, massa yang mengamuk juga merusak rumah orang tua salah satu juru parkir dan sekretariat Pemuda Pancasila Jakarta Timur.