TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hercules Rosario Marshal, Ikraman Thalib, mengatakan kuasa hukum yang akan mendampingi kliennya selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berasal dari dua kantor advokat. "Kami kan secara grup menangani Pak Hercules, banyak pengacaranya," kata Ikraman saat dihubungi, Rabu 9 Januari 2019.
Baca:
Beda dengan Tersangka Lain, Hercules Juga Dijerat dengan Pasal Ini
Menurut Ikraman, tim pengacara Hercules nanti akan terdiri lebih dari sepuluh orang. Selain mendampingi Hercules, Ikraman mengatakan kantor pengacaranya juga mendapat kuasa untuk mendampingi Handi Musyawan, tersangka lain dalam kasus premanisme penguasaan lahan bersama Hercules. "Kalau masalah Pak Handi, full kami kuasanya," kata dia.
Handi Musyawan disangka sebagai orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan seluas dua hektare tersebut merupakan milik paman Handi bernama Thio Ju Auw.
Baca:
Tangkapi Preman, Polres Metro Jakarta Barat Banjir Karangan Bunga
Hercules dan anak buahnya lantas menduduki lahan tersebut selama tiga bulan. Dalam pendudukannya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menduga Hercules Cs melakukan tindak kekerasan, intimidasi serta pemerasan. PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus premanisme dengan tersangka Hercules dan 11 tersangka lain ke Pengadilan Negeri setempat. "Berkas Hercules dan tersangka lainnya siang ini sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Baca:
Susul Anak Buahnya, Hercules Kembali Ditangkap Polisi Kasus Premanisme
Patris melanjutkan, penetapan waktu sidang tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang akan mengadili Hercules dan para tersangka lainnya. Setelah itu, penetapan waktu sidang Hercules dan 11 tersangka lainnya membutuhkan waktu hingga sepekan ke depan.
"Diperkirakan akhir bulan ini sidangnya. Diperkirakan ya, sebab nunggu keputusan hakim," kata Patris.