TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal dan komplotannya akan menjalani sidang perdana atas perkara pendudukan lahan dan premanisme besok, Rabu, 16 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Besok sidang pak Hercules, pagi sekitar jam 9 atau 10," kata pengacara Hercules, Ikraman Thalib kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2019.
Baca: Dua Kantor Pengacara Akan Bela Hercules Hadapi Pengadilan
Hercules dan anak buahnya sebelumnya menjadi tersangka karena menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan.
Baca: Kejaksaan Limpahkan Berkas Hercules ke PN Jakbar, Kapan Sidang?
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Hercules dan Handi juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.