TEMPO.CO, Jakarta -Tim Satuan Tugas Antimafia Bola membekuk Staf Direktur Perwasitan PSSI berinisial ML sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor di pertandingan Liga Tiga Indonesia Jawa Tengah. ML ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 14 Januari 2019.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwoni mengatakan ML bukan orang baru di PSSI. "Dia orang lama ya. Ini sedang kita dalami," kata Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 Januari 2019.
Baca : Staf Direktur Perwasitan Jadi Tersangka Pengaturan Skor
Polisi saat ini masih memeriksa ML untuk dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pelaporan.
Adapun peran ML dalam dugaan kasus tersebut adalah mengatur jalannya pertandingan. Saat pertandingan bergulir, ML yang berwenang memberi tambahan waktu. Ia juga mengatur pemberian kartu kuning dan kartu merah.
LasmiMantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani (kiri) memenuhi panggilan Komdis PSSI di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. TEMPO/Aditya Budiman
Selain mendalami masa keanggotaan ML di PSSI, penyidik sedang mengecek berapa uang dia terima. Tak hanya ML, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya pada waktu yang sama.
Keempatnya juga merupakan perangkat dari pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persikabpas Pasuruan yang diperkarakan. Tersangka-tersangka itu berinisial P, CH, MR, dan DS.
Selain lima tersangka itu, Argo mengatakan satu tersangka lain telah ditangani Satgas Antimafia Bola berinisial VW.
Simak pula :
Kasus Pengaturan Skor, Bendahara PSSI: Saya Tak Kenal Bu Lasmi
Polisi sebelumnya juga telah menangkap empat orang tersangka, yaitu Johar Lin Eng, Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta seorang wasit bernama Nurul Safarid.
Satgas Antimafia Sepak Bola menyebut para tersangka pengaturan skor akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).