TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis kokain, Richard Muljadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2019. Pengacara Richard, Baso Fakhruddin, mengatakan sidang digelar siang ini.
Baca juga: Saksi BNN: Richard Muljadi Kenal Alkohol Sejak Umur 11 Tahun
“Sidang kira-kira pukul 11.00 atau 11.30 WIB,” kata Baso lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 17 Januari 2019. Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengonsumsi kokain di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018.
Richard dibekuk dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X.
Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.
Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018.
"Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.
Kepada majelis hakim, Verdiana mengungkapkan saat memeriksa Richard pertama kali kondisinya susah berfokus karena masih ada sisa efek kokain. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.
Baca juga: Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kini Makan Tempe di Tahanan
Dalam kesempatan yang sama, cucu konglomerat Kartini Muljadi, itu menceritakan kronologi penangkapannya kepada majelis hakim. Menurut Richard, saat ditangkap dia belum sampai 24 jam berada di Indonesia.
Hari itu, dia baru saja merayakan Bachelor Party di Thailand dan pulang ke Jakarta. "Saya kaget aja langsung dibuka gitu sama orang yang nggak dikenal langsung dirampas," ujar Richard Muljadi itu.