Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Muljadi, Terdakwa Pengguna Kokain Disidang Hari Ini

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Richard Muljadi. instagram.com
Richard Muljadi. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis kokain, Richard Muljadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2019. Pengacara Richard, Baso Fakhruddin, mengatakan sidang digelar siang ini.

Baca juga: Saksi BNN: Richard Muljadi Kenal Alkohol Sejak Umur 11 Tahun

“Sidang kira-kira pukul 11.00 atau 11.30 WIB,” kata Baso lewat sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 17 Januari 2019. Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengonsumsi kokain di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018.

Richard dibekuk dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X.

Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.

Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa telah mengenal alkohol sejak umur 11 tahun, dan coba-coba menggunakan kokain sejak umur 20 tahun. Dosisnya meningkat sejak lima tahun belakang," kata Verdiana di ruang sidang.

Kepada majelis hakim, Verdiana mengungkapkan saat memeriksa Richard pertama kali kondisinya susah berfokus karena masih ada sisa efek kokain. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.

Baca juga: Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kini Makan Tempe di Tahanan

Dalam kesempatan yang sama, cucu konglomerat Kartini Muljadi, itu  menceritakan kronologi penangkapannya kepada majelis hakim. Menurut Richard, saat ditangkap dia belum sampai 24 jam berada di Indonesia.

Hari itu, dia baru saja merayakan Bachelor Party di Thailand dan pulang ke Jakarta. "Saya kaget aja langsung dibuka gitu sama orang yang nggak dikenal langsung dirampas," ujar Richard Muljadi itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

38 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

57 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus


Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

58 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.


Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

28 Februari 2024

Ilustrasi kokain cair. Shutterstock
Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

14 Februari 2024

Pesepak bola Spartak Moscow, Quincy Promes. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan striker timnas Belanda Quincy Promes dihukum karena terlibat menyelundupkan 1.360 kg kokain dari Belgia ke Belanda pada 2020.


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

13 Februari 2024

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

Polisi Spanyol menyita delapan ton kokain dari Suriname yang disembunyikan dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai generator listrik


Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

2 Desember 2023

Simbol obat keras. Istimewa
Tanda dan Gejala Orang Gunakan Obat Keras Berlebih dan Konsumsi Narkoba

Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai obat keras berlebih dan pengguna narkoba.


Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

15 November 2023

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

Daily Mail mempublikasi detail sebuah tas berisi kokain yang ditemukan di Gedung Putih pada akhir musim panas lalu