TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Richard Muljadi, Kamis, 3 Januari 2019.
Pengacara Richard, Baso Fachrudin mengatakan sidang hari ini masih pemeriksaan saksi yang didatangkannya.
Baca : Kasus Kokain Steve Emmanuel dan Richard Muljadi, Apa Bedanya?
"Pemeriksaan dua orang saksi yang kami hadirkan. Sidang dijadwalkan pukul 10.00," kata Baso melalui pesan singkat.
Ia menuturkan dua orang saksi yang bakal dihadirkan adalah saksi yang meringankan dan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlibat dalam proses assesmen kliennya.
Baso menuturkan saat ini kliennya sedang dalam tahap rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur. Menurut dia, Richard telah mengikuti seluruh proses rehabilitasi di rumah sakit itu. "Benar-benar menjalani rehabilitasi karena ingin lepas dari narkoba," ucapnya.
Richard Muljadi tertangkap basah saat sedang mengonsumsi kokain di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018. Richard dibekuk bersama barang bukti selembar uang 5 Dollar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan.
Simak juga : https://metro.tempo.co/read/1159386/kokain-richard-muljadi-ini-kesaksian-tunangan-shalvynne-chang
Kokain Richard Muljadi, Ini Kesaksian Tunangan Shalvyne Chang
Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.