-13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus itu mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Mendapat dakwaan tersebut, Ahok dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan. Namun eksepsi tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Sidang itu terus bergulir dengan menghadirkan berbagai saksi ahli, seperti misalnya saksi ahli bahasa hingga saksi ahli agama. Ma’ruf Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua MUI pun juga sempat dihadirkan sebagai saksi ahli agama dan menyatakan ucapan Ahok itu memang menistakan agama.
Baca pula :
Tim Penjemputan Ahok di Mako Brimob Dipimpin Kuasa Hukum
Ahok juga sempat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan majelis hakim sambil menangis. Dalam pledoinya, Ahok mengatakan bahwa dirinya adalah korban fitnah.
-9 Mei 2017
Setelah melewati rangkaian panjang persidangan, Hakim Ketua Dwiarso memutuskan Ahok bersalah dalam perkara penistaan agama. Majelis hakim menghukum Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama serta melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Vonis Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Suatu Golongan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan penjara 1 tahun setelah menjalani masa percobaan 2 tahun.
Tonton video gaya Ahok saat bebas dari tahanan Mako Brimob disini
M JULNIS FIRMANSYAH l FRISKI RIANA l MAYA AYU PUSPITASARI