Hasil gelar perkara itu ialah penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok diduga melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun Polisi memutuskan tidak menahan Ahok karena dinilai kooperatif.
-22 November 2016
Ahok kembali diperiksa Kepolisian Mabes Polri, namun kali ini berstatus sebagai tersangka. Penyidik menanyai Ahok dengan 22 pertanyaan dan pemeriksaan berlangsung selama delapan jam.
Selanjutnya, pada awal Desember 2016 kepolisian menyerahkan berkas pemeriksaan P21 itu ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut. Namun, meskipun berkas telah lengkap dan telah ditetapkan sebagai tesangka, Ahok tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
-2 Desember 2016
Di hari ini, umat Islam kembali menggelar aksi yang bertajuk Aksi Bela Islam III. Ribuan massa memadati Monas, Jakarta Pusat dan menggelar doa bersama. Mereka menuntut agar Ahok segera ditahan.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampau datang ke acara tersebut. Mereka melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama ulama dan peserta doa bersama.
-13 Desember 2016
Ahok menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang saat itu tengah menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.